Foto (ist)
KABAR-SATU, MAKASSAR – Suasana di Kantor Tribun Timur, Jalan Cendrawasih No. 430, Makassar, mendadak hangat pada Sabtu (31/10/2026). Ruangan itu menjadi saksi lahirnya gerakan intelektual besar dari Timur Indonesia. Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) berkolaborasi dengan Forum Dosen Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan menggelar diskusi strategis bertajuk “Mengidentifikasi Pelanggaran Konstitusi dan Merumuskan Agenda Pembaruan Indonesia”.
Bukan sekadar ajang adu argumen, forum lintas universitas ini secara blak-blakan menyoroti beragam praktik penyelenggaraan negara yang dinilai telah melenceng jauh dari jalur konstitusi.
Dipantik oleh Koordinator Forum Dosen Indonesia sekaligus akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas), Adi Suryadi Culla, diskusi ini menghadirkan deretan tokoh dan pakar nasional terkemuka. Di antaranya adalah Prof. Manneke Budiman, Prof. Zainal Arifin Mochtar (Prof. Uceng), Bivitri Susanti, Laode M. Syarif, serta sejumlah pakar dan guru besar dari berbagai universitas di Makassar.
Menolak “Kacamata Jakarta”, Gugat Penjarahan Sumber Daya Alam
Fokus utama pembahasan langsung menghunjam ke tiga jantung persoalan bangsa: hukum dan konstitusi, desentralisasi dan otonomi daerah, serta pengelolaan kekayaan alam dan lingkungan hidup. FIAD secara tegas membidik kebijakan-kebijakan pusat yang berpotensi menyimpang dari amanat UUD 1945.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengingatkan para intelektual untuk tidak terjebak menggunakan “kacamata Jakarta”. Menurutnya, publik saat ini sengaja dihujani persoalan bertubi-tubi—mulai dari krisis kemanusiaan di pengungsian, hiruk-pikuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga dinamika koperasi desa—sehingga luput melihat akar masalah yang sebenarnya.
“Tujuannya kita ingin mendengar pengalaman Makassar atau Sulsel secara khusus, persoalannya apa saja. Jangan sampai perspektif dari Jakarta saja yang dibawa ke sini, padahal konteks lokal di sini sangat kaya untuk digali,” tegas Bivitri.
Bivitri juga menyoroti luka dalam yang dirasakan Pulau Sulawesi akibat pengerukan sumber daya alam yang semakin ugal-ugalan. Ironisnya, hal ini terjadi karena izin tambang dan konsesi perkebunan ditarik paksa ke pemerintah pusat demi syahwat oligarki.
“Pertanyaan paling sahih: Orang sini dapat apa?” sentil Bivitri tajam.
Ia menambahkan, praktik resentralisasi ini telah membunuh otonomi daerah. Di saat kekayaan alam daerah diperas habis, dana transfer ke daerah justru disunat dalam dua tahun terakhir, padahal beban pelayanan publik sepenuhnya dipikul oleh daerah.
Dari Sekadar Protes Menuju Solusi Konseptual
Sementara itu, pakar hukum asal Makassar, Prof. Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa masyarakat sebenarnya sudah tahu dan merasakan sendiri bobroknya sistem saat ini. Karena itu, gerakan yang diinisiasi FIAD sengaja dirancang untuk melangkah lebih jauh.
“Makanya yang coba dirumuskan oleh FIAD ini bukan lagi bicara soal problem, tetapi mau merumuskan rumusan jawaban. Jawaban yang diolah secara khas intelektual yaitu berbasis data, analisis, konsep, dan teoritis. Saya kira, hasilnya tadi itu penting, karena panggilan tanggung jawab intelektual itu menjadi wajib di tengah-tengah kondisi saat ini,” papar pria yang akrab disapa Prof. Uceng ini.
Prof. Uceng membocorkan bahwa gerakan ini tengah menggalang kekuatan kolektif para intelektual di seluruh penjuru Indonesia. Setelah sukses bergerak di Yogyakarta dan Jakarta, kini giliran Makassar yang mengonsolidasikan kekuatan sipil.
Selain masalah eksploitasi SDA, forum ini juga membedah hancurnya sistem checks and balances (pengawasan dan keseimbangan) dalam tata kelola pemerintahan. Diskusi menyimpulkan satu hal: gerakan masyarakat sipil dari daerah harus dirajut kembali demi memaksa negara kembali ke khittah konstitusi.
MAKLUMAT PERLAWANAN DARI TIMUR
Seruan FIAD, Forum Dosen Sulawesi Selatan, dan Masyarakat Sipil se-Sulawesi
Menutup diskusi, Forum Dosen Sulsel, FIAD, beserta seluruh elemen masyarakat sipil se-Sulawesi membacakan manifesto keprihatinan mendalam atas praktik bernegara yang kian inkonstitusional.
Berikut adalah poin-poin tuntutan dan seruan tegas mereka:
- Hentikan Pelemahan Demokrasi & Politisasi Lembaga Negara
Adanya penguatan peran Eksekutif yang tidak proporsional, runtuhnya fungsi legislatif, serta politisasi lembaga penjaga marwah demokrasi seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami menyerukan:
Perkuat kembali peran lembaga-lembaga yang menjaga marwah reformasi (MK dan KPK).
Kembalikan fungsi legislatif sebagai pengontrol dan penyeimbang murni yang mewakili suara rakyat. - Selamatkan Desentralisasi, Buka Opsi Federalisme
Praktik desentralisasi dijalankan menyimpang, menenggelamkan roh reformasi secara sistematis. Kami menyerukan:
Tinjau kembali konsep desentralisasi pasca-resentralisasi agresif oleh pemerintah pusat.
Buka ruang dialog nasional mengenai konsep alternatif negara kesatuan, termasuk menjajaki sistem federalisme agar daerah dapat melayani warganya secara maksimal. - Lawan Cacat Konstitusi Pemangkasan Anggaran Daerah
Pemerintah dinilai melakukan tindakan inkonstitusional melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang melanggar Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025. Inpres ini secara sepihak memotong dana lembaga independen/HAM (seperti Komnas HAM dan Komisi Yudisial) serta transfer daerah tanpa persetujuan UU APBN yang sah. Kami menyerukan:
Kembalikan hak anggaran daerah secara proporsional sesuai semangat otonomi.
Review secara menyeluruh aturan pemotongan sepihak yang menutup pintu konsultasi dengan daerah. - Audit Proyek Strategis Nasional (PSN) & Food Estate
Kebijakan PSN dan Food Estate dinilai menabrak prinsip Free and Prior Informed Consent (persetujuan masyarakat adat/lokal tanpa paksaan), serta melibatkan aparat TNI/Polri secara meluas hingga memicu risiko korupsi, pelanggaran HAM, dan kehancuran ekologis. Kami menyerukan:
Lakukan audit total dan menyeluruh terhadap tata kelola, legalitas, dan kepatuhan lingkungan proyek-proyek tersebut dengan melibatkan akademisi serta masyarakat sipil independen. - Tolak Dwi-Fungsi Gaya Baru (Militer-Polisi dalam Ranah Sipil)
Meningkatnya intervensi militer dan polisi aktif dalam ranah sipil non-pertahanan—mulai dari menduduki jabatan sipil hingga mengurusi sektor ekonomi, pertanian, dan hukum—dinilai menduplikasi birokrasi sipil. Kami menyerukan:
Kembalikan peran dan fungsi militer serta polisi sesuai mandat murni konstitusi.
Benahi dan revisi UU TNI/Polri guna memastikan profesionalisme mereka tanpa merambah ranah sipil **








