Foto ilustrasi (int)
KABAR-SATU, SOPPENG — Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Muhammad Irfan menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) seharusnya berada di tempat tugas masing-masing selama jam kerja, baik di kantor maupun di lapangan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Irfan menyikapi adanya dugaan oknum asn yang berada di warung kopi (warkop) saat jam kerja. Menurutnya, apabila ASN diduga meninggalkan tempat tugas untuk berada di warkop pada jam kerja, hal tersebut dapat dilaporkan kepada atasan langsung untuk mendapatkan pembinaan.
Irfan menjelaskan, pembinaan terhadap asn yang melanggar ketentuan disiplin dilakukan secara bertahap sesuai prosedur. Tahapan tersebut antara lain berupa teguran lisan dan, apabila pelanggaran kembali dilakukan, dilanjutkan dengan teguran tertulis.
“Apabila setelah mendapatkan teguran tertulis ternyata oknum asn masih mengulangi, maka atasan langsungnya mengeluarkan surat pernyataan tidak puas,” kata Irfan, Kamis (17/9/2026).
Ia menambahkan, apabila pelanggaran masih berlanjut setelah tahapan tersebut, asn bersangkutan dapat menjalani pemeriksaan oleh tim pemeriksa. Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi dasar dalam proses penjatuhan sanksi disiplin oleh atasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Irfan mengingatkan bahwa tidak semua keberadaan asn di luar kantor pada jam kerja dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran. Sejumlah jabatan, seperti camat dan lurah, memiliki tugas yang tidak hanya dilaksanakan di dalam kantor, tetapi juga di lapangan.
Menurutnya, asn yang memiliki tugas koordinasi pemerintahan di wilayah kerja memang dituntut untuk menjalankan aktivitas lapangan sesuai kebutuhan. Karena itu, penilaian terhadap keberadaan asn pada jam kerja perlu melihat tugas pokok dan fungsi serta kepentingan kedinasannya.
Dengan demikian, keberadaan asn di luar kantor pada jam kerja harus dilihat berdasarkan konteks tugas kedinasan. Namun, apabila berada di warkop tanpa berkaitan dengan pelaksanaan tugas, laporan kepada atasan langsung dapat menjadi dasar untuk dilakukan pembinaan sesuai prosedur disiplin asn.
Hen
































