Metro

Aksi Bejat di Tempat Ibadah, Pria Lansia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Aksi Bejat di Tempat Ibadah, Pria Lansia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra.SH.,MH (foto dok)

KABAR-SATU, SOPPENG – R (63), warga Bulukumba, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun setelah dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang menggegerkan ini terjadi di salah satu masjid di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kamis malam lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, mengonfirmasi penangkapan tersangka melalui pesan WhatsApp Ahad (20/7/2025).

“Tersangka dijerat pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Dodie.

Kata Dodie, aksi bejat tersangka terjadi ketika korban Mawar (nama samara Red) sedang berada di area masjid untuk mengantar adiknya ke toilet. Pada saat itulah tersangka diduga mendekati korban dan melakukan tindakan asusila.

Lokasi kejadian yang merupakan tempat ibadah semakin memperparah perbuatan yang dilakukan tersangka. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng.

Dodie menjelaskan, setelah menerima laporan, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek dan Polres langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini.

“kami langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan tersangka pada malam yang sama,” ungkap Dodie.

Tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan intensif di Mapolres Soppeng.

Hen/Adr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *