Ilustrasi
KABAR–SATU,SOPPENG — Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ompo, Soppeng Andi Akhyar, resmi dipecat dari jabatannya.
Keputusan ini didasarkan Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 193/IV/2024 tertanggal 4 April 2024 tentang pemberhentian direktur utama PDAM Tirta Ompo dengan Nomor 197/IV/2024.
Sahar, Ketua DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN), menegaskan, pemecatan tersebut merupakan langkah yang diperlukan karena manajemen PDAM selama ini tidak tertata dengan baik.
“Salah satu contoh buruknya kemampuan PDAM yang tidak mampu melakukan pembayaran listrik tepat waktu,” ujarnya Jumat (5/4/2024).
Agus PH Rauf, Dewan Pengawas PDAM berharap dengan adanya pergantian Direktur semoga ke depan pengelolaan manajemen dan keuangan bisa lebih baik.
Andi Akhyar sendiri digantikan Hasanuddin sebagai pelaksana tugas. Perubahan ini diharapkan membawa angin segar bagi PDAM Tirta Ompo untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Hen












