Foto Humas Pemda
Dalam rapat tersebut Dandim 1423/Spg Letkol.Inf.Richard Marihot Butarbutar mengatakan, Bagi masyarakat yang mau masuk kabupaten Soppeng, harus punya surat keterangan bebas Covid-19, yang hanya di berlakukan selama tiga hari.
Selain itu menurut Richard, pembatasan aktifitas warkop dan pelaku ekonomi operasional sampai dengan pukul 22.00 wita.
“Tempat hiburan dan keramaian sementara ditutup, termasuk KWA Lejja,Taman Kalong dan tempat hiburan/wisata yang lain yang ada di wilayah Soppeng,”katanya.
Ia menyebutkan, Bagi masyarakat Soppeng yang keluar daerah lebih dari 3 hari, begitu kembali ke Soppeng harus di rapid tes.
“Bagi masyarakat dari luar yang maksa masuk ke Soppeng ada 2 pilihan yaitu di bawa ke Labkesda untuk di rapid tes atau balik kanan apabila tidak mau di tes rapid,”ujarnya.
Diakuinya, Pernikahan, bisa dilaksakanan. Namun, harus sesuai protokol kesehatan dan punya izin oleh satgas penanganan covid 19.
“Operasi penertiban penggulangan covid 19 akan di laksanakan, mulai hari senin tanggal 18 januari 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan akan di laksanakan evaluasi setiap minggunya,”tutupnya. (**)

































