KABAR -SATU MKASSAR,—- Bawaslu kota Makassar merencanakan pemanggilan, Kapolsek Rappocini Komisaris Polisi (Kompol ) Edhy supriyadi, sebagai saksi atas dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh calon anggota DPRD kota Makassar dari PPP, Busranuddin Baso Tika (BBT), pada pemilihan legislatif yang telah digelar beberapa hari lalu.
Humas Bawaslu kota Makassar, Maulana mengatakan, jika Panwascam tamalate telah mendapatkan bukti kuat atas dugaan politik uang yang dilakukan BBT.
Hanya saja kata di, BBT mengelak tidak melakukan politik uang sesuai temuan panwascam tamalate yang telah di teruskan ke Bawaslu.
Diakuinya, pemanggilan Kapolsek Rappoccini akan dilaksanakan Kamis besok, sebagaimana dicatutnya nama kapolsek rappoccini oleh BBT, bahwa ia mengetahui tentang dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan dirinya.
“menurut BBT, Kapolsek Rappoccini sering kerumahnya dan mengetahui kaitan dengan dugaan pelanggarannya,” kata Maulana, Rabu (24/4/2019).
Selain menindaklanjuti bukti-bukti, Maulana menambahkan, jika Bawaslu telah memeriksa banyak pihak, terkait aksi politik uang yang dilakukan BBT.
“Selain fokus pendalaman bukti kami sebagaimana temuan panwascan, kami juga telah memeriksa banyak pihak sekaitan, dengan informasi yang banyak beredar di media sosial, yang menunjukkan modus yang dilakukan BBT, dengan menyumpahi masyarakat diatas Al-Qur’an, untuk memilihnya sebagai anggota DPRD di hari pencoblosan kemarin, lalu setelah disumpah, di beri uang, kata Maulana,” pungkasnya (Hr /Hj)