Ketua PPP Makassar Busranuddin Baso Tika
KABAR – SATU MAKASSAR,—- Dua calon legislatif DPRD Makassar yaitu Ketua PPP Makassar Busranuddin Baso Tika dan Ketua PKB Makassar Aris Muhammadiyah, terancam didiskualifikasi, bila hasil penyelidikan Gakumdu Makassar yang terdiri terdiri Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, menetapkan bahwa mereka terbukti, melakukan dugaan pelanggaran money politik, pada saat kampanye pemilu beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain mengatakan, semalam pihaknya sudah rapatkan. Dari investigasi ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Sesuai ketentuan batas waktunya selama 14 hari kerja.
Kata dia, ia juga telah memeriksa lima orang saksi dari dua caleg tersebut. Dimana untuk Busranuddin sebanyak dua saksi dan Aris sebanyak tiga saksi.
“Kami sudah lakukan investigasi dan temuan kami mereka diduga melakukan money politik saat kampanye pemilu 2019. Yang terjadi di Kecamatan Tallo dan di Faisal,”katanya Rabu (22/4/2019).
Zulfikarnain menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.
Ia melanjutkan, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan. Maka yang berhak mendiskualifikasi adalah KPU meski kalau mereka sudah terpilih,”katanya.
Sementara itu, Busranuddin Baso Tika dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak berhasil. Pesan singkat yang diberikan tidak direspon. Adapun Aris Muhammadiyah mengaku tidak tahu mengenai hal itu. (Hr/Hj)