Opini

Naskah Undang Undang Cipta Kerja Yang Semakin Misterius

30
×

Naskah Undang Undang Cipta Kerja Yang Semakin Misterius

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr.Sakka Pati.S.H M.H
(Kapuslitbang Konflik, Demokrasi Hukum dan Humaniora LPPM Unhas)

KABAR-SATU,MAKASSAR — Pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu, gerakan masyarakat yang menolak pengesahan tersebut masih terus bergulir. Penolakan yang diakibatkan oleh beberapa hal, salah satunya berkaitan dengan ketidakterbukaan pemerintah dan DPR terhadap naskah asli Undang-Undang Cipta Kerja dan berakibat berbagai spekulasi bermunculan secara liar di masyarakat. Tak heran jika masyarakat semakin curiga terhadap tujuan pembentukan undang-undang ini, sehingga memunculkan gelombang penolakan dari berbagai kalangan.

Berawal dari pembahsan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru, masyarakat mulai bertanya-tanya ada apa dengan UU ini? Dari segi substasi atau materi UU, masyarakat sulit untuk mengkaji dan melakukan analisis mendalam karena sejak diketoknya palu sidang pada tanggal 5 oktober 2020 lalu hingga hari ini, naskah asli UU belum dapat diakses oleh publik. Bukan hanya itu, dari segi jumlah halaman saja terus mengalami perubahan yang mengakibatkan masyarakat bingung dan bertanya-tanya mana naskah asli yang sebenarnya?

Setelah disahkan, muncul beragam versi UU Cipta Kerja dengan jumlah halaman yang berbeda-beda: versi 905 halaman yang beredar pada 5 Oktober, 1.052 halaman pada 9 Oktober, 1.035 halaman pada 12 Oktober pagi, bahkan 812 halaman pada malam harinya. Lalu pada tanggal 18 Oktober 2020, kembali terjadi perubahan jumlah halaman terhadap naskah UU Cipta Kerja yang diberikan kepada Wakil Ketua Umum MUI, yaitu Softcopy 1.187 halaman dan hardcopy 1.058 halaman. Hal ini yang kemudian membuat publik kembali bertanya-tanya, versi mana sebenarnya yang disahkan pada tanggal 5 Oktober? Bahkan kembali beredar informasi bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengusulkan revisi draf UU. Hal ini disampaikan oleh salah seorang anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS.
Melihat kondisi masyarakat yang sedang memanas, pemerintah harusnya dapat lebih tanggap dalam membaca situasi. Masyarakat saat ini membutuhkan kepastian terhadap naskah UU Cipta Kerja tersebut, harus jelas naskah mana yang disahkan. Apabila terdapat revisi, pasal dan ayat mana saja yang direvisi. Proses revisi pun seharusnya mengikuti prosedur yang sesuai ketentuan dan lebih transparan lagi ke publik. Karena kepercayaan masyarakat/publik tentunya merupakan faktor penting dalam pelaksanaan suatu aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *