Tsk oknum kepala desa
KABAR – SATU GOWA,—- Polres Gowa melalui Satuan Reskrim menetapkan MS (59) Kepala Desa (Kades) Bategulung, Kecamatan Bontonompo sebagai tersangka dugaannkorupsi pengelolaan dana Desa tahun 2015 -2018. Dimana menjadi temuan Satgas yang dibentuk oleh kementrian pedesaan.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Shinto Silitonga mengatakan, Pada pelaku ditemukan terjadinya penyalahgunaan anggaran yang diduga lebih dari 500 juta.
“tersangka mengaku itu dilakukannya atas dasar faktor situasi yang membutuhkan ekonomi,”katanya. Saat di konfirmasi awak media, Selasa (2/4/2019).
Dikatakanya, dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak merealisasikan anggaran dana desa sesuai dengan RAB, dimana sejumlah pekerjaan proyek yang harusnya diserap anggarannya. Namun, faktanya pengerjaan itu tak ada.
Tak hanya itu, menurutnya, tersangka bahkan di duga mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa, yang bertujuan untuk tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta uang transportasi aparatur desa.
“Tersangka juga bermodus tidak menyerahkan dana BUMDes ke pengelola serta tidak menyetor ke rekening sehingga digunkan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ia juga tidak menyetorkan hutang pajak sejak tahun 2016-2018 yang merupakan hak negara,” ujar Shinto Silitonga.
Diakuinya, Saat ini sejumlah barang bukti berupa dokumen diamankan diantaranya, dokumen APBD, laporan realisasi anggaran tahun 2015-2018, dokumen-dokumen pencairan dana desa, lembar kwitansi pengambilan dana serta laporan penghitungan keuangan kerugian negara dari Inspektorat Pemda.
“Kami yakin ini sebuah penyalahgunaan, oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap tersangka guna mempertanggungjawabkan anggaran dana desa selama periode 2015-2018 dan akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.
Adapun sebelumnya pelaku tidak memenuhi agenda panggilan yang telah dijadwalkannya, dan sempat mangkir 4 (empat) hari untuk akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (30/03) lalu, dengan alasan hendak menenangkan diri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Pada prinsipnya, alokasi dana desa ini adalah uang negara, yang pengelolaannya dipercayakan kepada kepala desa, untuk kemakmuran masyarakat desa, sehingga tidak ada analogi bahwa uang tersebut adalah uang pribadi melainkan uang negara,” tegas Shinto Silitonga.
Sebelumnya pelaku tidak memenuhi agenda panggilan yang telah dijadwalkannya, dan sempat mangkir 4 (empat) hari untuk akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (30/03) lalu, dengan alasan hendak menenangkan diri. (Rh/Hj)