Foto (ist)
KABAR-SATU,KUPANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menjalin kerjasama yang signifikan dengan Pengadilan Tinggi Agama Kupang dalam upaya untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta di bidang peradilan secara efektif dan efisien.
Kerjasama ini secara resmi diumumkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama pada Kamis (14/9), yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Ilham Abdullah.
Acara tersebut juga disaksikan secara virtual oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Indonesia, Edi Riadi.
Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah NTT, Marciana Dominika Jone, mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan kegiatan ini, yang diharapkan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat NTT, terutama dalam sektor ekonomi dan perlindungan hukum Hak Keperdataan Anak di Bawah Umur.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Ilham Abdullah, menjelaskan, penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan dan keraguan yang ada di masyarakat, khususnya terkait Hak Asasi Manusia dan kebutuhan dasar manusia.
Ilham juga memohon agar kerjasama ini dapat berlanjut guna melindungi Hak Asasi Manusia secara berkelanjutan.
Liberti Sitinjak, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kerjasama antara Kemenkumham dan Pengadilan Tinggi serta Pengadilan Negeri Agama dalam memberikan kepastian hukum kepada anak-anak.
Dia juga menekankan target untuk menyelesaikan MoU dan PKS hingga akhir tahun ini yang melibatkan Balai Harta Peninggalan Makassar.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Indah Rahayuningsih, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra, dan Plt. Kepala BHP Makassar, Utary Sukmawati Syarief, serta jajaran lainnya yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan.
**