Lampiran keputusan direktorat jendral penyelenggaraan haji.
KABAR – SATU SOPPENG,— Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), mengeluarkan Keputusan Nomor 135 Tahun 2019 tentang Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Makkah, dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440H/2019M.
Dalam regulasi yang di tandatangani Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar, itu dilakukan berdasarkan perolehan kapasitas hotel pada masing-masing wilayah di Makkah, dan jumlah jemaah haji, pada masing-masing embarkasi.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Huzaemah Rauf, sistem zonasi berdasarkan embarkasi tersebut, merupakan salah satu dari delapan inovasi, yang dicanangkan Kemenag,untuk meningkatkan pelayanan di tanah suci.
“Tahun ini jemaah haji akan menggunakan sistem zonasi, yang memungkinkan jemaah haji akan di kumpulkan dalam satu wilayah” kata Huzaemah saat dikonfirmasi, Senin malam (1/4/2019).
Berikut lampiran penempatan zonasi berdasarkan embarkasi tersebut :
1. Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG) dan Makassar (UPG) akan menempati akomodasi di wilayah Syisyah;
2. Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta-Pondok Gede (JKG) akan menempati akomodasi di wilayah Raudhah;
3. Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) akan menempati akomodasi di wilayah Misfalah;
4. Embarkasi Solo (SOC) akan menempati akomodasi di wilayah Jarwal;
5. Embarkasi Surabaya (SUB) akan menempati akomodasi di wilayah Mahbas Jin;
6. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) dan Balikpapan (BPN) akan menempati akomodasi di wilayah Rei Bakhsy;
7. Embarkasi Lombok (LOP) akan menempati akomodasi di wilayah Aziziah. (**)