Ilustrasi
KABAR-SATU,MAKASSAR —– Pernyataan konsultan hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar, Baso DN yang menyatakan bahwa pejabat eselon II Takalar akan layangkan somasi dan mengadukan media kabar-satu.com ke Dewan Pers, terkait pemberitaan berjudul Oknum Pejabat Eselon II Takalar dikabarkan ‘Doyan’ Check-in di Hotel, menuai kritikan sejumlah kalangan pegiat dan praktisi media di Sulsel.
Salah satu kritikan dan kecaman terhadap pernyataan konsultan hukum Pemda Takalar tersebut, datang dari Ardi Leo yang merupakan pegiat media di Kota Makassar.
Menurut dia, media online kabar-satu.com sudah melakukan suatu langkah yang tepat dan berdasar dengan Hak Tolak sebagai salah satu prinsip dalam Undang-undang (UU) Pers untuk tidak menyebut nama dan sumber dari berita yang didapatkan, sebagai bentuk kemerdekaan Pers.
“Media kabar-satu.com tidak mesti melakukan Hak Koreksi, sebab kabar-satu.com tidak menyebar suatu fakta, berita, opini, atau gambar yang tidak benar alias hoax seperti yang ditudingkan oleh Pak Baso DN selaku konsultan hukum Pemda Takalar. Terlebih, berita yang dimuat kabar-satu.com itu mengedepankan Asas Praduga tak Bersalah, dan itu diatur di dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik,” tukasnya Sabtu (27/5/2023).
Justru, lanjut Ardi, media kabar-satu.com telah menjalankan amanah dan mandat UU Pers agar memuat atau memberitakan suatu konten yang menghormati nilai-nilai agama dan kesusilaan. Agar pranata pemerintahan harus dipastikan mampu menghormati nilai-nilai etika, kesusilaan dan agama, tanpa mendeskreditkan oknum tertentu secara tendensius yang melabrak hak praduga tidak bersalah.
“Media kabar-satu.com sudah memuat hal yang menghormati kerahasiaan oknum, tidak tendensius, dan tidak melabrak asas praduga tak bersalah. Kalaupun ada yang reaksioner, mungkin saja itu adalah oknum yang merasa seperti itu.
“Jadi, sebaiknya konsultan hukumnya lebih banyak lah belajar tentang UU Pers. Jangan sedikit-sedikit menebar ancaman Somasi. Karena berita yang dimuat atau diterbitkan media, itu adalah produk jurnalistik. Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan, maka harus mengikuti mekanisme-mekanisme yang telah diatur di dalam UU Pers. Intinya, kemerdekaan pers tidak boleh dikriminalisasi dan diintervensi,” pungkasnya.
(Tim)