Metro

Satpol PP Tindak Tegas Panti Pijat Yang Melanggar Perda

309
×

Satpol PP Tindak Tegas Panti Pijat Yang Melanggar Perda

Sebarkan artikel ini

KABAR-SATU COM MAKASSAR, — Dari 7 Panti pijat beroprasi dikawasan Malengkeri, Kecamatan Tamlate Kota Makassar, yang rencana akan di tutup satuan Polisi pamong praja, hanya dua yang berhasil di segel.

Dua panti pijat yang berhasil di segel adalah panti pijat Aryana dan milano






Sementara tiga panti pijat diantaranya, panti pihat Citra Gemini,dan Mawar sudah terlebih dahulu tertutup dengan sendirnya.

Untuk dua panti pijat yang masih beroprasi hingga saat ini , panti pijat pelangi berserta panti pijat Makmur.

Beberapa masyarakat yang menyaksikan penyegelan tersebut merasa heran. Pasalnya, ada dua panti pijat yang tak di tutup,meski itu melanggar aturan yang ada.

“Ada apa kenapa cuma 5 yang ditutup padahal disinikan ada 7 panti pijat, seharusnya berlakukan yang sama dong,” tutur salah satu warga yang enggan disebut namanya ini.

andi Bustam pemilik panti paijat refleksi Ratu pelangi berdalih, jika panti pijat miliknya miliki ijin sejak Tahun 2016 lalu, dimana masa perpanjanganya berakhir tahun 2021.

Ia menyebutkan, bahwa pijat yang sekarang iya kelola berpindah alamat, sebelumnya berada tidak jauh dari ruko yang sekarang dia tempati.

Ia mengakui, dari dulu ijin panti pijat miliknya dekat dengan tempat ibadah.

“kalaupun ada aturan tak boleh di dekat dengan tempat ibadah,kenapa dulu saya di beri izin usaha,yang waktu itu kadis pariwisata masih di jabat Rusmayani majid,”katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa perpindahan panti pijat dari ruko barunya belum diketahui lurah setempat sehingga alamat ijin usaha tidak sesuai dengan usaha yang dia tempati sekarang.

Kepala bidang (Kabid) Penegak perundang undangan daerah (PPUD) kota Makassar Mufli yang memimpin langsung penyegelan itu mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugas sesuai rekomendasi dari dinas pariwisata untuk ditindak lima panti pijat. Pasalnya, keberadaan panti pijat tersebut di radius 200 meter dari tempat ibadah.

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5/2011, diperkuat lagi Perwali 21 tahun 2017, terkait izin operasi dan zona yang tak boleh dibawa radius 200 meter, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 33 ayat 1,

“Pendirian tempat usaha rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotik dan panti pijat, dilarang berada dalam radius 200 (dua ratus) meter dari tempat ibadah dan sekolah,”ujarnya.

Hingga berita ini turun belum ada konfirmasi dari lurah, Camat sampai dinas pariwiata perihal ijin usaha yang dikeluarkan sejak itu.HR/HJ











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *