Salah satu panti pijat yang akan di tutup
KABAR – SATU MAKASSAR, —- Masih maraknya panti pijat yang beraktifitas dibeberapa tempat, khususnya diwilayah Malengkeri, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, akan ditindak lanjuti pihak satpol PP dalam minggu ini.
Kasat Pol PP Imam Hud mengatakan, Satuan polisi pamong praja akan turun bersama Tim, untuk menutup langsung panti pijat yang marak diberitakan media online dan meresahkan masyarakat.
“ini menjadi motivasi buat kami di kalangan satpol PP, agar lebih giat menangani segala bentuk pemberitaan media Online yang melanggar perwali yang sudah ada,”katanya saat di konformasi di ruang kerjanya, Senin (17/6/2019).
Kata dia, jika memang masih ada pelanggaran yang ada dijajaran pemerintah kota makassar, pihaknya akan menindaki juga dalam waktu dekat ini.
Diakuinya, ia kewalahan menangani panti pijat. Pasalnya, banyaknya urusan kantor, sehingga tak sempat mengatasi panti pijat.
Namun, kata dia, walaupun masih memiliki banyak tugas, tetap di laksanakan.
“Kami pun akan melihat dan meninjau langsung pelanggarannya dan jikalau pelanggaranya berat maka kami akan limpahkan ke pengadilan,”ujarnya.
Kata dia, jika benar terbukti melakukan pelanggaran, maka akan di denda sesuai pelanggaran mereka,adapun denda minimal 50 juta serta kurungan 3 bulan serta penutupan izin usaha.
“penyegelan nantinya akan turun dari pihak pengadilan dan kepolisian sebagai korwas koordinator dan pengawasan PPNS Satpol pp,”tutupnya. (Hr/Hj)