Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto membenarkan adanya laporan pengeroyokan dan penganiayaan seorang siswa salah satu SMP di Soppeng.
Rujiyanto dalam konfirmasinya, Kamis (21/2/2019), mengatakan laporan korban berinisial AI ini masuk pada tanggal 19 Februari 2019, dengan nomor laporan LP/29/II/2019/SPKT.
“Laporannya sudah diterima dan kami masih melakukan penyelidikan”
“Pengeroyokan ini diduga dilakukan oleh teman teman dan kakak kelas korban, namun ada juga orang luar yang terlibat, dan dari laporan disebutkan kejadianya terjadi pada tanggal 14 Februari 2019” tuturnya.
Ditambahkan Rujiyanto, untuk kasus penganiyaan yang korban dan pelakunya melibatkan anak di bawah umur maka proses penanganannya berbeda, karena akan menggunakan Undang Undang Perlindungan anak, meskipun pada dasarnya prosedur penyelidikan dan penyidikan masih tetap sama.
“Penyelidikan kasusnya masih sama seperti kasus pada umumnya, kita akan awali dengan mencari tahu bagaimana modus operandinya dan bagaimana kronologisnya”
“Namun dalam penyelidikan nanti, kita akan tetap perlakukan sesuai UU Perlindungan Anak, dimana baik korban maupun pelaku memiliki hak pendampingan oleh orang tua masing masing pada saat pemeriksaan” pungkas Rujiyanto. (id)