Foto humas
KABAR-SATU, SOPPENG — Asisten II Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Firman membuka
Ketua panitia kasubag pembinaan dan Advokasi PBJ Setda Soppeng Iswoyo dalam laporannya menyampaikan hal sebagai berikut, ddengan adanya bimbingan ini diharapkan peserta dapat lebih cermat dan tepat dalam menyusun dokumen yang wajib ada dalam setiap pengadaan barang/jasa, antara lain dokumen harga perkiraan sendiri (HPS), kerangka acuan kerja (KAK), dan rancangan kontrak.
“dokumen tersebut sangat penting dalam setiap proses pengadaan, dan dapat menghindar kita masalah “mall administratif” yang berujung pada tidak kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa,”katanya.
Firman saat membacakan sambutan Bupati Soppeng menuturkan sejak terbitnya peraturan presiden no. 16 tahun 2018 tentang barang/jasa, pemerintah telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip prinsip pengadaan yaitu efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
sehingga kata dia, akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur daei aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Menurutnya, pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui programnya harus melalui tahapan tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luar oleh masyarakat.
“Saya berharap para peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan serius kegiatan ini sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh SKPD dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum,”ujarnya.
Narasumber pada kegiatan ini yaitu : Dr. H. Fahrurrazi, M, Si (instruktur Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI). (**)