Int
KABAR-SATU, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng menerima pemasukan sekira Rp 50 Juta per bulan dari pajak warung kopi dan warung makan (Resto).
Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Juniar menyebut penerimaan yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini berasal dari 20 Resto di kota soppeng.
“Terhitung sejak bulan Juli 2019 hingga Januari 2020, dengan penarikan pajak 10 Persen, total penerimaan yang didapat pemkab soppeng sekira Rp 350 juta” tutur Januar, Kamis (20/2/2020).
Dibandingkan dengan penerimaan pajak saat masih menerapkan sistem manual, penerimaan pajak berbasis online ini jauh lebih besar.
“Dulu sebelum kebijakan penerimaan pajak berbasis online diterapkan, penerimaan pajak resto yang diterima oleh pemkab hanya sekira Rp 3 juta per bulan” ungkap Januar.
Sementara itu, melihat potensi penerimaan pajak dari resto, Kepala BPKPD Soppeng, Dipa menyebut berencana menerapkan kebijakan pajak berbasis online di resto lainnya di kabupaten soppeng.
“Saat ini kebijakan pajak ini hanya kita terapkan untuk resto yang ada di kota soppeng, kita berencana kedepanya akan menerapkan juga di wilayah lain, selama resto tersebut sudah memenuhi syarat untuk masuk dalam kategori wajib pajak” tandas Dipa. (id)