Foto (dok)
KABAR-SATU,SOPPENG — Rumah tahanan (Rutan) Kelas llB Watansoppeng bersama Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) mengumumkan deklarasi resmi untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan peredaran narkoba di dalam lingkungan rutan.
Kepala Rutan Watansoppeng Yongki yulianto menuturkan, Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan memberikan lingkungan yang lebih aman bagi tahanan serta petugas yang bertugas.
Kata dia, dalam upaya untuk melawan praktik pungli yang merugikan dan merusak citra lembaga, Rutan Watansoppeng telah mengambil langkah konkret dengan menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap praktik tersebut.
“Pungli, yang meliputi pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi, tidak lagi dibiarkan berkembang di dalam rutan ini. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang,”kata Yongki,Sabtu (27/5/2023).
Selanjutnya, kata Yongki menambahkan, Rutan Watansoppeng juga mengambil langkah proaktif dalam memberantas peredaran narkoba di dalam rutan. Upaya penegakan hukum yang lebih kuat dilakukan melalui pemeriksaan ketat terhadap barang-barang yang masuk ke dalam rutan dan peningkatan pemantauan terhadap tahanan.
“Melalui kerja sama dengan lembaga penegak hukum setempat, Rutan Watansoppeng berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak kehidupan tahanan dan masyarakat,”Tuturnya.
Sekedar diketahui, Deklarasi ini mendapatkan dukungan dan apresiasi yang luas, baik dari petugas Rutan Watansoppeng maupun masyarakat setempat. Langkah-langkah ini dianggap sebagai upaya nyata dalam meningkatkan integritas lembaga, menciptakan lingkungan yang aman, serta memastikan tahanan mendapatkan perlakuan yang adil dan layak.
Hen/Adr