foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Seorang pria berinisial A (45) harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya di balik jeruji besi setelah dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng. Warga Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng ini dijerat kasus dugaan kekerasan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Dalam ungkap kasus yang digelar di Aula Tantya Sudhijarati Mapolres Soppeng, Jumat kemarin, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana mengungkapkan, tersangka tega mencabuli anak kandungnya berinisial AA (17) secara berulang kali sejak Maret 2024 hingga pertengahan Januari 2025.
Penyidik mengungkap modus operandi tersangka yang memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan sepi, terutama saat istri sedang tidak berada di tempat. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap darah dagingnya sendiri.
Kasus kelam ini akhirnya terungkap setelah korban yang tidak mampu lagi menanggung derita berkepanjangan, memberanikan diri meminta bantuan warga setempat. Dengan dukungan masyarakat, korban melaporkan perbuatan keji sang ayah kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, unit khusus Satreskrim Polres Soppeng bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, petugas langsung mengamankan tersangka.
AKBP Aditya Pradana menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan.
“Atas perbuatan bejatnya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres Soppeng dalam konferensi pers.
Hen/Adr