Rachmat Kami
KABAR-SATU, SOPPENG – Ketua PWI Kabupaten Soppeng, Rachmat Kami menilai Ketua Pengadilan Agama, Zainal Farid tidak mengetahui Prosedur Kewartawanan.
Hal ini menurut Rachmat terkait pernyataan Zainal Farid yang meminta wartawan yang ingin mewawancarai dirinya diharuskan bersurat lebih dahulu.
“Dia (Zainal Farid. Red) harusnya bisa membedakan antara konferensi pers dengan wawancara biasa”
“Untuk konferensi pers terkadang memang membutuhkan surat, namun untuk wawancara biasa, prosedur itu tidak dibutuhkan, apalagi untuk media online, karena jika harus melalui prosedur bersurat dulu, bisa bisa berita yang ingin dibuat akan basi” tutur Rachmat, Rabu (3/7/2019).
Selain masalah persuratan, Ketua PWI Soppeng ini juga menyoroti pernyataan Zainal Farid yang mengaku pernah ditipu oleh tiga oknum wartawan.
Menurut Rachmat, pernyataan tersebut mestinya tidak dikeluarkan oleh orang yang paham hukum.
“Kalau memang benar kejadiannya, harusnya berani melaporkan, tidak ada orang yang kebal hukum kok, laporkan saja oknum wartawan yang menipu itu ke polisi, tidak usah dijadikan alasan malas menerima wartawan karena pernah ditipu, kalau memang berani, sebutkan juga siapa siapa orangnya” tuturnya.
Lebih lanjut, Rachmat Kami mengungkapkan bahwa saat ini PWI Soppeng sedang berencana bersurat ke Pengadilan Agama Soppeng, untuk meminta klarifikasi tentang pernyataanya Zainal Farid terkait prosedur surat dan oknum wartawan yang menipunya.
“Surat ini rencananya juga akan kami tembuskan ke Mahkamah Agung” tandasnya. (id)