Ketua PWI Soppeng Fas Rachmat Kami
KABAR-SATU, SOPPENG – Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari, menjadi momentum bagi PWI Soppeng untuk kembali mengingatkan sejumlah pihak mengenai Undang Undang nomor 40/1999 tentang Pers maupun MoU antara Dewan Pers dan Kapolri pada tahun 2017.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua PWI Soppeng, Fas Rachmat Kami dalam konfirmasinya, Jumat (8/2/2019).
“Kita harus pertegas kembali UU Pers dan MoU antara Dewan Pers dan kapolri ini, sehingga kedepannya tidak ada lagi intervensi terkait tugas jurnalis dalam pembuatan berita” tuturnya.
Dan salah satu yang disoroti oleh Ketua PWI Soppeng ini adalah mengenai kasus pemanggilan wartawan secara personal untuk dimintai keterangan terkait berita dalam sebuah kasus oleh kepolisian yang dianggapnya sebagai preseden buruk bagi dunia pers nasional.
Karena menurut Rachmat, kasus pemanggilan seperti itu jelas jelas menyalahi regulasi yang diatur dalam Undang-undang Pers.
“UU Pers secara jelas sudah memberikan ruang sanggahan atau keberatan atas pemberitaan yang muncul melalui hak jawab, hak koreksi, hingga mediasi melalui Dewan Pers”
“Sekalipun sebagai saksi, wartawan tidak bisa memberikan keterangan secara personal ketika karya jurnalistiknya (Berita) sudah diterbitkan. Ada penanggungjawab di atasnya terkait karya jurnalistik itu. dan pemanggilan seperti itu jelas akan membuat preseden buruk bagi dunia pers kita” pungkasnya. (id)