FJ (celana orange) di dampingi penyidik polres soppeng
KABAR-SATU,SOPPENG —- FJ (50) harus merasakan dinginya jeruji besi, setelah Penyidik Tipikor Polres Soppeng, resmi menetapkanya sebagai tersangka, penyalahgunaan dana desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2017 lalu, di Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Sopppeng.
Kasat Reskrim polres Soppeng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rujiyanto dwi poernomo mengatakan, FJ Suami kepala desa (Kades) Labae (Armiati red), di tahan sejak senin kemarin, sesudah di periksa oleh penyidik polres Soppeng.
“kami sudah melakukan penahanan terhadap suami kades labae, dan menetapkan sebagai tersangka,”katanya saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (3/2019).
Menurutnya, suami kades labae yang menjalankan proyek dengan menggunakan dana desa dan anggaran dana desa di dukung istrinya (Armiati red).
“FJ sebagai pelaksana dalam pekerjaan menggunakan dana DD dan ADD di desa Labae di bantu kepala desa atau istrinya,”ujarnya.
Disebutkanya, FJ dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitap Undang undang Hukum Pidana (KUHP).
“ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” tutupnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya penyidik Tipikor Polres Soppeng telah menetapkan Armiati selaku kepala Desa Labae, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD, yang merugikan Negara Rp.419 juta. (**)