Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Faktor ekonomi tak bisa menjadi alasan membolehkan anak dibawah umur bekerja.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM Ampera (Aliansi LSM Bersatu Peduli Rakyat) Jamal Hasan Basri, Kamis (14/3/2019).
“Tak boleh faktor ekonomi dijadikan alasan, ada jaminan undang undang yang memastikan larangan ini, mulai dari UU Pendidikan, UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak” tuturnya.
Dalam undang undang ketenagakerjaan misalnya menurut Ketua LSM ampera ini, pasal 68 UU No.13 Tahun 2003, menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak, dan dalam ketentuan undang undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun.
“Di UU pendidikan juga demikian, dimana disebutkan bahwa anak anak itu wajib sekolah sembilan tahun, kalau mereka dipekerjakan lima hingga delapan jam perhari, maka itu berarti mengurangi waktu sekolah dan belajarnya, dan ini pasti akan berdampak sosial dimana kebebasan bermain anak anak pasti juga akan dirampas” tuturnya.
Sementara itu terkait faktor ekonomi, jamal mengungkapkan bahwa banyaknya bantuan pemerintah saat ini melalui dinas sosial, harusnya bisa dimanfaatkan mengatasi masalah tersebut.
“Sekarang sudah banyak bantuan bagi keluarga kurang mampu, jadi faktor ekonomi tak bisa jadi alasan, jangan karena mengejar uang, kita korbankan hak bermain dan belajar anak anak”
“Olehnya itu kami sangat mendukung, jika pemkab soppeng melakukan tindakan kepada para pelaku usaha yang masih mempekerjakan anak dibawah umur” pungkasnya. (id)