Ilustrasi
KABAR+SATUSOPPENG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Soppeng mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pemilik hotel di wilayah Bumi La Temmamalat.
Teguran diberikan kepada pemilik hotel yang tidak memenuhi salah satu persyaratan wajib dalam usaha perhotelan, yaitu memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Soppeng, Aryadi kepada Wartawan mengatakan, dari kunjungan yang dilakukan ke sejumlah hotel, hanya dua di antaranya yang telah mematuhi persyaratan dengan memiliki IPAL.
Dua hotel tersebut adalah hotel Grand Aisha dan Triple 888 Resort.
“Kami hanya meminta Triple 888 Resort untuk menambah bak kontrolnya agar lebih efisien dalam mengolah limbah cair sebelum dialirkan ke drainase.”katanya.
Menurutnya, selain dua hotel tersebut, seluruh hotel lainnya di kabupaten Soppeng di duga idak memenuhi persyaratan IPAL yang merupakan salah satu syarat dalam Surat Perijinan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk izin usaha perhotelan.
Oleh karena itu, DLH memberikan teguran kepada pemilik hotel untuk segera membenahi dan membangun IPAL sesuai ketentuan.
Aryadi juga menjelaskan, selama periode pengawasan 3 bulan, jika hotel-hotel yang telah diberi teguran tidak mematuhi peraturan, DLH Soppeng akan berkoordinasi dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mencabut izin usaha mereka.
Sementara itu, pemilik Hotel D Kayangan, Nurmal Idrus, mengklaim, D ‘Kayangan Resort telah memiliki tiga titik IPAL, termasuk IPAL Komunal yang sudah ada sejak hotel dibangun pada tahun 2021.
Ia juga menyebut, masalah limbah domestik dari toilet telah diselesaikan baru-baru ini.
“kiranya DLH Soppeng melakukan pemantauan langsung ke lokasi,pungkasnya Rabu (27/9/2023) melalui pesan singkat WhastApp.
Hen