Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Terhitung sejak januari hingga 27 februari 2019, sebanyak 20 kasus laporan anak yang berhadapan dengan hukum diterima oleh Polres Soppeng.
Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto dalam konfirmasinya, Rabu (27/2/2019), mengungkapkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum ini adalah mereka yang statusnya baik sebagi pelaku, korban, maupun saksi.
“Jadi bukan hanya korban saja, pelaku dan saksi yang dibawah umur kita anggap sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, dengan istilahnya itu adalah anak sebagai saksi, anak sebagai korban, dan anak sebagai pelaku” tuturnya.
Dari angka 20 kasus, kasatreskrim polres soppeng inipun menilai kasus anak yang berhadapan dengan hukum saat ini sudah tergolong banyak untuk kabupaten seperti soppeng.
“Ini baru bulan februari di tahun 2019, namun kasus yang melibatkan anak ini sudah banyak sekali”
“Dari 39 laporan yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Soppeng, 20 diantaranya adalah kasus yang melibatkan anak anak” tandasnya. (id)