Ilustrasi
KABAR – SATU SOPPENG, —– Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, memasuki babak baru. Polres Soppeng yang sebelumnya melakukan pemanggilan kepada kepala desa (Kades ) Labae Armiati selaku saksi.
Besok, rencananya akan menentukan apakah kades Labae (Armiati red) akan di tetapkan sebagai tersangka ataukah hanya sebagai saksi saja.
Kasatreskrim polres Soppeng AKP Rujianto dwi poernomo yang di temui di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2019) mengatakan, besok (kamis red) akan ada hasil dari saksi ahli, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Disitu nanti kata dia, apakah status kades Labae yang saat ini sebagai saksi akan di naikan menjadi tersangka.
“kalaupun besok ada dari saksi ahli, maka akan di lakukan lagi gelar untuk memastikan,”katanya.
Sementara kades Labae Armiati yang di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp tak memberikan komentar terkait hal itu.
Sebelumnya, Kepala Desa Labae Armiati, di duga melakukan penyalagunaan anggaran dana desa (ADD) Desa Labae, dan di laporkan oleh salah satu Lsm. (**)