Ilustrasi pencurian mobil
KABAR-SATU,SOPPENG — Seorang Oknum Honorer Polisi pamong praja harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
Sebut saja FS salah satu pegawai honorer Pol PP di kantor Pemerintah Daerah Soppeng di bekuk Tim Khusus Polres Soppeng Selasa Kemarin.
Lelaki 24 Tahun tersebut di amankan satuan Reskrim di jalan Pengayoman, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata.
Warga Palero, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau itu di duga melakukan tindak pidana pencurian mobil daihatsu grandmax warna silver metalik dengan nomor polisi DD 8879 RK di BTN Husada beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, berdasarkan laporan Polisi : LP/12/I/2021/SPKT, tanggal 22 Februari 2021 petugas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mendapat informasi jika pelaku berada di jalan Pengayoman (TKP Red), sehingga anggota bergerak ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan.
Menurut Ridwan, saat dilakukan introgasi pelaku mengakui mobil hasil kejahatan telah di jual kepada AD di Kabupaten Sidrap.
“Pelaku mengakui perbuatanya. Barang bukti mobil Daihatsu Gran Max sementara kami dilakukan pengembangan,”Ucap Ridwan saat di konfirmasi Rabu (10/5/2023).
Ia mengakui, selain FS, Polisi juga mengamankan MH yang di duga kuat ikut terlibat dalam kasus pencurian mobil tersebut.
“Dari keterangan Pelaku dia sudah menjual mobilnya kepada AD, kami juga amankan MH yang di duga ikut terlibat,”Pungkasnya.
Diakuinya, FS saat ini di tahan di mapolres Soppeng untuk penyelidikan kasus lebih lanjut.
“Berkas perkaranya FS sudah kami limpahkan Ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut,”urainya.
Ridwan menyebut, Pelaku di kenakan Pasal 363 ayat ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Hen