Margaretha harty paturu, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sidang yang di gelar selama empat kali itu, masih seputaran pemeriksaan saksi saksi baru, baik saksi dari Terdakwa maupun korban.
“saksi dari terdakwa ada 3 orang sementara saksi dari JPU ada 8 orang yang di hadirkan.”kata Margaretha saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (8/8/2018)
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (kasi Datun) ini mengatakan, minggu depan sidang agenda menghadirkan pemeriksaan saksi ahli. Untuk agenda sidang pemeriksaan terdakwa belum di jadwalkan.
“untuk agenda sidang terdakwa belum kami jadwalkan, menunggu selesainya sidang peneriksaan saksi saksi dulu.”katanya.
Margaretha menyebutkan, pengakuan Gadis (nama samaran) korban yang masih berumur 5 Tahun itu, dirinya di setubuhi oleh terdakwa.
“kasus ini menariknya, karna korban merupakan anak di bawah umur. Selain itu, pengakuanya tak pernah berubah. Kemungkinan masih sidang lima kali baru akan ada putusan.”ujarnya.
Margaretha Menambahkan,Terdakwa SM di dakwakan pasal 81 ayat 1 pp pengganti UU no 1 0Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, subsidair pasal 81 ayat 2 pp penganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu 23 thn 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“sidang dikawal langsung oleh Kepala pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi selatan Meysie papayungan.”tambahnya.
Sekeadar di ketahui, SM warga laburawung,Kecamtan Lalabata, Kabupaten Soppeng, di bekuk tim Reskirm Polres Soppeng, Setelah ibu korban, melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut, ke polres Soppeng beberapa waktu lalu (*)