Hukum & Kriminal

Sepajang Tahun 2022 Ratusan Hakim Kena Sangsi Disiplin

24
×

Sepajang Tahun 2022 Ratusan Hakim Kena Sangsi Disiplin

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU,JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) merilis, total pegawainya yang telah disanksi sebanyak 271 aparatur. Hal tersebut diungkapkan dalam Laporan Tahunan MA, Kamis (23/2)

Ratusan sanksi yang dijatuhkan tersebut merupakan aduan yang diterima Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada tahun 2022 sebanyak 3.988.

Dari jumlah tersebut, 3.212 pengaduan telah selesai diproses. Sisanya, sebanyak 776 pengaduan, masih dalam proses tindak lanjut penanganan.

“Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 adalah sebanyak 271 sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam keterangannya seperti dikutip dari KumparanNEWS,Jum,at (24/2/2023).

Rincian 271 sanksi yang dijatuhkan itu:

Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 146 sanksi yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 102 sanksi ringan.

Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 85 sanksi yang terdiri dari 15 sanksi berat, 19 sanksi sedang dan 51 sanksi ringan

Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 19 sanksi yang terdiri dari 5 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 8 sanksi ringan.

Pejabat fungsional sebanyak 1 sanksi sedang.

Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 6 sanksi ringan.

Sobandi mengatakan, penjatuhan sanksi tersebut merupakan komitmen MA menegakan disiplin di lingkungan pengadilan. Meski, kata dia, MA menyadari masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki.

“Namun Mahkamah Agung selalu optimis dan berusaha untuk menjadi lebih baik,” imbuh dia.

Capaian Kinerja di 2022

Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022 mengalami kenaikan. Mencapai 46,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Sementara jumlah Hakim Agung yang ada saat ini hanya 45 orang dari jumlah seharusnya menurut undang-undang, yaitu 60 orang,” kata Sobandi.

Beban perkara pada MA tahun 2022 adalah sebanyak 28.284 perkara. Dari jumlah tersebut, MA telah memutus 28.024 perkara. Jumlah perkara yang diputus tersebut meningkat 45,71 persen dari yang diputus tahun sebelumnya.

Sementara, sepanjang 2022, terdapat 20.861 perkara yang didamaikan melalui proses mediasi atau mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar 92,24 persen.

Kemudian, jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 18.012.449.201.448.

Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum adalah sebesar Rp 76.624.037.590.359 dan peradilan militer sebesar Rp 34.355.505.535.

“Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan negara yang berasal dari penarikan PNBP tahun 2022 senilai Rp 79.833.985.893,” kata Sobandi.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *