Hukum & Kriminal

Pengembalian Rp300 Juta Tak Hapus Pidana, Tersangka Korupsi Bank BRI Soppeng Tetap Diproses

555
×

Pengembalian Rp300 Juta Tak Hapus Pidana, Tersangka Korupsi Bank BRI Soppeng Tetap Diproses

Sebarkan artikel ini

ilustrasi

KABAR-SATU,SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng menegaskan pengembalian kerugian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kas nasabah Bank BRI Cabang Batu-batu tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap tersangka AB.

Abd Rasyid, kuasa hukum tersangka AB, menilai ada kesalahan berjenjang dalam kasus penyetoran fiktif yang menjerat kliennya.

Menurutnya, tanggung jawab seharusnya berada di pihak teller, meski ia mengakui kliennya telah melakukan tindakan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Awalnya ini penipuan, klien kami memasuki sebuah link yang dikira ada kaitannya dengan pekerjaannya dan pihak bank lain. Meski demikian, kami menyadari bahwa klien kami melakukan pekerjaan di luar SOP,” ujar Rasyid.

Ia menuturkan, kasus yang menjerat klienya sudah dilakuakn pengembalian kerugian nasaba sebesar Rp.300 juta pada tanggal 13 September 2024.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Rekafit, menyatakan kasus tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada 13 September 2024.

“Meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian sebesar Rp 300 juta, hal tersebut tidak menghapuskan tuntutan pidana sesuai UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2024).

Pengembalian kerugian nasabah bertepatan dengan penyidikan yang dilakukan, dan kami tidak tahunkalau sudah dilakukan pengembalian, itu kami dengar dari tersangka,” tambahnhya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Rekafit menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan internal dari Kanwil Bank BRI Sulawesi Selatan.

 “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk supervisor yang menurut keterangan mengetahui bahwa dana tersebut bukan milik tersangka namun mengizinkan transfer karena tersangka menjanjikan pengembalian,” jelasnya.

AB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng nomor PRINT 02/P.4.20.4/Fd.2/09/2024 tertanggal 13 September 2024. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 3 jo Pasal 4 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 sebagai dakwaan subsidair.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page