Pasutri asal pajalesan di amankan polisi.
KABAR -SATU SOPPENG,—– Tak cukup Sebulan dengan adanya laporan penggelapan dan penipuan yang di terima. Akhirnya, Polres Sopeng membekuk AR (43) bersama YL (40), warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Keduanya bekuk dikarenakan dinduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan fiktif.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua pasangan kompak ini, di amankan di salah satu penginapan, yang berlokasi di jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Kamis (3/1/2018).
Kasatreskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rujianto Dwi Poernomo mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri), di amankan berdasarkan laporan polisi, terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada tanggal 7 Desember 2018 lalu.
Disebutkanya, dalam menjalankan aksinya, Pasutri yang diduga kuat melakukan penipuan ini, membuat arisan dengan menggunakan peserta fiktif.
“ada sekitar 229 orang yang ikut arisan dengan menggunakan nama fiktif. Namun, kami menduga ada sekitar 500 peserta, dengan dugaan kerugian sekitar 2,5 Miliar,”Katanya.
Dari tangan pelaku Rujianto menyebutkan, Polisi berhasil menyita bola bola dan buku catatan. Untuk mendapatkan bukti bukti lainya, kata dia, polisi akan melakukan penggeledaan di rumah pelaku.
“untuk keterlibatan yang lainya, ada beberapa nama yang masih kita dalami,”ujarnya.
Rujianto menambahkan, Pasutri itu dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun.
“kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Soppeng, untuk pemeriksaan lebih lanjut.”tutupnya.(**)