Hukum & Kriminal

Oknum Kepsek Cabul Terancam Dipecat

27
×

Oknum Kepsek Cabul Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto dwi Poernomo SH,S,Ik

KABAR – SATU SOPPENG, — MH (53) Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah Soppeng terancam di pecat.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Andi Aswan said mengatakan, saat ini MH sudah di kenakan sangsi admistrasi, dengan penarikan jabatan, dari kepala sekolah (Kepsek) di tarik ke kantor dinas pendidikan, serta sedang menjalani pemeriksaan di mapolres Soppeng.

Meurutnya, saat ini MH masih menjalani pemeriksaan, belum ada bukti yang akurat bila mana ia bersalah.

Namun, katanya, bila mana sudah ada keputusan dari pengadilan secara incrach,serta di pidana selama dua tahun, maka akan di lakukan pemecatan secara tak terhormat.

“ini kan masih berproses, nanti setelah ada keputusan bersalah secara incrach dari pengadilan, maka akan di lakukan pemecatan,”katanya saat di hubungi melalui telepon selulernya, Senin (22/4/2019).

Sementara kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujianto dwi poernomo menyebutkan MH sudah di jadikan tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap 14 muridnya.

” sudah tersangka, sekarang di titip di rutan soppeng,”ujarnya.

Rujianto menerangkan, tersangaka melanggar Pasal 82 Ayat (1), (2), (4), (5) dan (6) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mejadi Undang-Undang Jo Pasal 76.E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

” tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 Miliyar, Ancaman hukuman tersebut ditambah 1/3, karena pelaku adalah tenaga pendidik,”terangnya.

Sekedara di ketahui, MH Di amanakan polisi, atas dasar laporan polisi dugaan pencabulan, yang diterima di Ruang SPKT Polres Soppeng, dengan 4 laporan dari 14 korban. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page