M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Hukum & Kriminal

Nasfiding Kader PDIP Dituntut 8 Bulan Penjara  

410
×

Nasfiding Kader PDIP Dituntut 8 Bulan Penjara  

Sebarkan artikel ini

Foto (dok)

KABAR-SATU,SOPPENG — Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Soppeng Senin (4/3/2024) menghadirkan Terdakwa H Nasfiding Bin H Mofid di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Moh. Kurniawan Sidiq, SH, dengan anggota Willfrid P.L Tobing, SH, dan Angga Hakim Permana Putra, SH, MH.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang terdiri dari 7 orang, diantaranya Rekafit M, SH, Hasmia, SH, MH, Muhammad Aprila Rhamadhon, SH, Muslimin Lagalung, SH, Runtika Dwiyanti, SH, Gladis Juhannie Dwi Putri, SH, serta Natalia Jesthyka Paya Pailin, SH, memaparkan tuntutan terhadap Terdakwa.

Sementara itu, Penasehat Hukum yang terdiri dari 6 orang, diantaranya, Anas Malik, SH, MH, Natas George Bulo, SH, Ruslan Mustari, SH, MH, Muhammad Aswan, SH, dan Andi Walinga, SH, turut hadir untuk memberikan pembelaan.

Refli M, SH, dalam keterangannya yang di temui  usai sidang, menjelaskan, amar tuntutan JPU menyatakan H Nasfiding Bin H Mofid terbukti bersalah melanggar pasal 493 Jo. pasal 280 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait “pelaksanaan kampanye pemilu dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan kepala desa.”

“JPU menuntut  untuk menjatuhkan pidana kurungan selama 8 bulan kepada Terdakwa H Nasfiding Bin H Mofid. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani jika kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain, sebab terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 bulan,” ungkapnya dengan tegas.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa, Andi Walinga, SH, tidak sependapat atas tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan 8 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan kepada Nasfiding.

“berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang melihat dan mendengar klau terdakwa mengucapkan mengikut sertakan Kepala Desa untuk melakukan kampanye, insya Allah kami akan tuangkan dalam pembelaan besok untuk memohon ke Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana pemilu,’pungkasnya.

Sebelumya, oleh penyidik Nasfiding yang juga caleg dapil Soppeng 2 dari partai PDI Perjuangan diancam hukuman penjara maksimal 1 Tahun serta denda Rp 12 juta.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>