Kasat Reskrim Polres Soppeng iptu Ridwan.SH.,MH (foto Int)
KABAR-SATU,SOPPENG — Polres Soppeng menetapkan Nasfiding Caleg PDIP sebagai tersangka dalam dugaan pelibatan kepala desa dalam kampanye Caleg PDIP di Daerah Pemilihan Soppeng 2 yang meliputi Kecamatan Donri donri.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan kepada Wartawan mengatakan, Nasfiding dijerat dengan pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 280 ayat 2 Huruf H
dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp. 12 juta.
“kami menetapkan tersangka dengan dua alat bukti yang cukup,”kata Ridwan Rabu (21/2 2024).
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Soppeng, Abd Jalil, menginformasikan,/oknum kepala desa tersebut diduga terlibat dalam kampanye politik salah satu calon legislatif di Desa Kessing, Kecamatan Donri Donri. Dugaan ini muncul dari laporan anggota Panwascam Kecamatan Donri-Donri.
“Kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, dimana telah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.” kata Jalil belum lama ini.
Sementara, Ketua KPU Soppeng, Irwan Usman, mengakui, pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk menyikapi masalah ini.
“Kami sementara mengikuti perkembangan kasus ini, kalau sudah ada putusan hukum yang bersifat tetap (Incrach), baru kita lihat seperti apa statusnya.”pungkasnya.
Sekedar diketahui, Dalam beberapa kasus di daerah lain, KPU cenderung membatalkan status caleg yang menjadi tersangka jika kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Incrach.
Nasfiding saat ini adalah petahana anggota DPRD Soppeng dan calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan Soppeng 2, dengan pencapaian suara tertinggi di Internal PDIP dan meraih dua kursi di daerah Pemilihan Soppeng 2.
Hingga berita ini diturunkan redaksi kabar satu belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Nasfiding maupun oknumm kepala Desa
Hen