Hukum & Kriminal

Lelaki Palsu Menikahi Sesama Jenisnya Disoppeng Terancam 6 Tahun Bui

8
×

Lelaki Palsu Menikahi Sesama Jenisnya Disoppeng Terancam 6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kasatreskrim polres Soppeng AKP Amri

KABAR-SATU,SOPPENG — MTR pelaku yang menikahi sesama jenisnya di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, beberapa waktu lalu, terancam 6 Tahun penjara.

KasatReskrim Polres Soppeng AKP Amri mengatakan, saat ini penyidik telah memeriksa 14 saksi termasuk orang tua keduanya.

Untuk penetapan tersangka menurutnya, nanti setelah di lakukan gelar perkara.

“insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan lakukan gelar untuk menetapkan tersangaka”katanya saat di temui di ruang kerjanya, Senin (22/6/2020).

Diakuinya, pelaku Mtr dikenakan Pasal 93 Undang undang 23 Tahun 2006 dan atau pasal 94 undang undang 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang undang 23 tahun 2006 tetang admistrasi kependudukan.

“Pelaku terancam 6 tahun penjara,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pernikahan sejenis tersebut, diketahui setelah warga curiga, jika Mtr adalah seorang perempuan. Ironisnya, keluarga perempuan baru mengetahui setelah pesta pernikahan sudah di gelar. (Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *