M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
Hukum & Kriminal

Kejari Soppeng Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN

829
×

Kejari Soppeng Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN

Sebarkan artikel ini

HA salah satu tersangka yang saat ini sedang menjalani hukuman dengan kasus pencurian (foto dok)

KABAR-SATU,SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng kembali mengembangkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyaluran Kredit Usaha pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Soppeng dengan menetapkan dua tersangka baru, yakni HI dan HA yang berperan sebagai perantara kredit.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, melalui Kepala Seksi Intelijen Rekafit menerangkan, penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-03/P.4.20/Fd.2/01/2025 dan Nomor: B-04/P.4.20/Fd.2/01/2025 tertanggal 14 Januari 2025.

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkap Rekafit Selasa (14/1/2025).

Dikatakanya, berdasarkan hasil penyidikan, HI dan HA diduga melakukan tindak pidana dengan modus operandi Kredit Topengan, dimana keduanya mengajukan kredit menggunakan identitas pihak lain. Dana yang diperoleh kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tersangka RR dan NM.

“Atas rekomendasi dan kepercayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Dari transaksi tersebut, tersangka RR menerima sejumlah fee dari tersangka HI,” jelas Rekafit.

Merututnya, terkait penahanan, tersangka HA tidak dilakukan penahanan.Pasalnya,  yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa berdasarkan putusan Nomor 4/Pid.B/2024/PN WNS tertanggal 19 Maret 2024 atas kasus pencurian dengan vonis 4 tahun penjara.

“kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.”tutup Rekafit.

Hen/Adr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *







You cannot copy content of this page