Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Dari 20 tersangka kasus pembobolan kartu kredit yang dibekuk polres Soppeng beberapa waktu lalu, hingga hari ini.kejaksaan Negeri Soppeng baru menerima dua berkas tahap satu dari penyidik.
Kasi pidum Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Hendra setia mengatakan, untuk surat perintah Dilakukan Penyidikan sudah diterima sejak 31 Agustus 2020.
“untuk tahap satu kami telah menerima dua berkas perkara diantarnya Sv dengan Sr,”katanya saat di temui di ruang kerjanya,Rabu (7/10/2020).
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi penyidik, sisa berkas yang belum di kirim, akan diselesaikan pada senin pekan depan secara keseluruhan.
“sisa berkas menurut informsi akan dirampungkan Senin depan,”ujarnya.
Ia mengakui, kasus pembobolan kartu kredit tersebut, harus secepatnya dituntaskan. Pasalnya, masa penahanan tersangka, pembobol kartu kredit telah memasuki tahap perpanjangan.
Menurutnya, masa penahanannya di kepolisian selama 20 hari. Selanjutnya, polres meminta persetujuan kejaksaan untuk perpanjangan penahanan selama 40 hari,
Lanjut ia mengatakan, kalau dalam jangka 60 hari berkas perkaranya belum dituntaskan, maka para tersangka harus bebas demi hukum.
“sudah ada perpanjangan penahanan dari Kejaksaan selama 40 hari, untuk kasus seperti ini,”ujarnya.
“Sebelumnya, Polres Soppeng mengamakan 20 tersangka pembobol kartu kredit berikut bsrang bukti berupa, komputer,Laptop, handphone, mobil mewah, sebidang tanah, serta puluhan kartu ATM dan rekening bank. (Hen)