Hukum & Kriminal

Kapolres Soppeng Sebut, Kejahatan Mulai Bergeser Pada Anak

26
×

Kapolres Soppeng Sebut, Kejahatan Mulai Bergeser Pada Anak

Sebarkan artikel ini

Enam tersangka kasus pencabulan anak di bawa umur

KABAR-SATU,SOPPENG — Mengantisipasi maraknya kasus pencabulan yang melibatkan korban anak di bawa umur, Polres Soppeng gelar jumpa pers, dengan melibatkan Dinas perlindungan anak, Dinas sosial dan Insan Pers, di ruang Mapolres, Selasa (11/2/2020).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono mengatakan, Kejahatan yang terjadi saat sekarang ini, mulai bergeser pada anak anak.

Kata dia, beberapa kasus yang di tangani saat ini diantaranya, pencabulan, pemerkosaan dan membawa lari anak di bawa umur.

Menurutnya, saat ini polres bersama instsnsi terkait, telah melakukan beberapa pencegahan, demi mengurangi tidak kejahatan anak di bawa umur, serta melakukan pendampingan, terhadap anak yang mengalami kekerasan seksual.

Namun, dirinya tak menapik, jika untuk menguragi tindakan pencabulan anak di bawa umur , peran keluarga, masyarakat serta guru diharapkan dapat betul betul andil.

Ia menerangkan, untuk peran keluarga harus menanamkan nilai nilai Agama sedini mungkin, serta memberikan pengetahuan membenahi dan melindungi diri.

Disebutkanya, selain orang tua, peran guru juga sangat strategis, untuk menekan kejahatan anak di bawah umur. Pasalnya, anak anak lebih cenderum takut dan tunduk terhadap gurunya, di banding keluarganya di rumah.

Ia memaparkan, bagi keluarga harus menciptakan komunikasi dengan anak anak dengan baik , meski tak di pungkiri Gadget kadang membuat komunikasi tak terjalin dengan aktif terhadap anak.

“Apapun yang terjdi di tengah masyarakat maka laporkan cepat, dan akan kami tangani,”ujarnya.

Sementara kasatReskrim AKP Amri menjelaskan, saat ini pihaknya menangani 5 kasus pencabulan dengan 6 tersangaka.

Lanjut dikatakan, Adapun enam tersangka tersebut yang saat ini menjalani proses di Polres diantaranya, MNF (21), ASS (21), ASJ (19) , MT (26), IL (22), HS (31).

‘Ke 6 tersangka dibekuk dengan Kasus perbuatan cabul terhadap anak, Pemerkosaan, serta membawa lari anak dibawah umur, dengan modus operandi berbeda beda,”paparnya.

Ia menambahakan tersangka persetubuhan dan pelaku anak dibawah umur dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 6 Subs Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016.

“pelaku membawa lari anak dibawah umur dikenakan pasal 332 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHPidana, serta pelaku pemerkosaan dikenakan pasal 285 KUHPidana,”tambahnya. (Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page