Hukum & Kriminal

Gegara Sakit Hati, Tiga Remaja Gilir Anak Di Bawah Umur.

14
×

Gegara Sakit Hati, Tiga Remaja Gilir Anak Di Bawah Umur.

Sebarkan artikel ini

Tiga Pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dihadirkan dalam rilis penangkapan di Mapolres Gowa.

KABAR – SATU GOWA,— Polres Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan 3 pelaku persetubuhan terhadap SV (13),

Kejadian tersebut terjadi di Di dusun Karebasse, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo Beberapa waktu lalu

Ketiga pelaku itu diantaranya, MS (16) warga Dusun Karebasse, Kecamatan Bontonompo, MR (20) dan MH (17) yang merupakan warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, Di dampingi kasatreskrim iptu M Rivai dan Kanit PPA Aiptu Hasnawati mengatakan, kejadian berawal saat MS mengajak korban bertemu lewat facebook, kemudian korban pun bersedia bertemu dan dijemput oleh pelaku bersama MH naik motor menuju rumahnya.

Menurutnya, setibanya di rumah pelaku, MS pun mengajak korban ke dalam kamarnya, kemudian mencoba mencabuli korban. Namun korban menolak, sehingga pelaku mengancamnya dengan pisau dapur agar korban mau.

“Setelah pelaku utama menyetubuhi, korban pun digilir kepada pelaku lainnya,”katanya saat saat menggelar Press Conference, Senin (8/4/2019).

Kata dia, Pelaku melakukan aksinya, karena merasa sakit hati dengan korban, yang menjalin hubungan dengan temannya, sehingga ia merencanakan menjebak korban untuk disetubuhi bersama pelaku lainnya, guna membalaskan sakit hatinya

Disebutkanya, saat ini polisiengamankan barang bukti berupa, 1 bilah pisau dapur, 1 unit sepeda motor scoopy, mukenah putih, 1 lembar celana dalam warna coklat milik korban, 1 pasang baju tidur warna biru, 1 lembar celana pendek warna hitam milik korban, dan 1 lembar BH putih.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman humuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP M Tambunan. (Hr/Hj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *