Tersangka AY saat dilimpahkan ke Kejaksaan
KABAR-SATU,SOPPENG —- Kejaksaan Negeri Soppeng telah menerima tersangka kasus penipuan dan pengelapan, melalui modus penjualan tiket online. Adapun tersangka di antarnya Ay (34) bersama Fk (25).
Kasi pidum Muhammad Hendra setia mengatakan, berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti, kemarin di terima. Kata dia, rencana minggu depan (Senin Red) akan di sidangkan.
Hendra menceritakan, kasus tersebut mencuap, setelah Ayu selaku korban melaporkan tindakan penipuan dan pengelapan yang di lakukan oleh kedua tersangka.
Diakunya saat itu, Korban (Ayu red) memesan 5 tiket kepada Ay dengan tujuan makassar-Jakarta. Setelah tiket ada, tersangka menyuruh korban mentrasferkan uangnya. Namun, oleh korban ia meminta bantuan kepada dok Resti.
“dokter Restilah yang mentrasfer uang ke rekening milik Ay sebesar 3.5 juta rupiah,”katanya Kamis (10/10/2019).
Disebutkanya, kemudian tersangka Ay mentrasfer uang tersebut ke Noval untuk dibayarkan harga tiket itu. Hanya saja ia hanya mentrasfer 1.7 juta, sehingga di tambahkan oleh Noval untuk mengeluarkan kode boking.
“Ay cuma transfer 1.7 juta dari jumlah 3.5 juta uang yang di terima dari dok Lesti, “paparnya.
Selanjutnya, kata pria berkacamata ini, beberapa hari kemudian, korban pesan lagi 4 tiket kepada Ay.
“tersangka menawarkan melalui WhatsApp, jika ada tiket murah milik Fk yang ia sebut memiliki agen. Akan tetapi kenyataanya Fk tak memiliki agen resmi,”ujarnya.
Di katakanya, melaui FK inilah Ay mulai Memainkan aksi penipuanya, dengan menyuruh Fk menipu korban agar mentasfer uang tiket dan sewa apartemen ke Fk dengan total 10 juta 600 ribu.
“Atas dasar inilah korban melakukan pelaporan terhadap ay dengan Fk ke polisi. Disini Fk juga memakai nomor kening bukan atas nama dirinya.,”tegasnya.
Sebelumnya, polisi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Soppeng terkait dengan Laporan Polisi nomor : LP / 121 / VII / 2019 / SPKT, tgl 03 Juli 2019, kasus Penipuan Penggelapan.
Berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Iphone 6s Warna Gold, 1 unit Handphone merek OPPO A37 Warna Gols, 1 buah Perhiasan Emas berupa Cincin beray 1 gram.
Sekedar di ketahui, sejak di lakukan peyidikan di mapolres Soppeng, kedua tersangka tak pernah di tahan. Bahkan di kabarkan Fk Sempat menjadi buronanan polisi, setelah akhirnya kembali di bekuk. Saat ini keduanya di titip di rumah tahanan (Rutan) soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. (**)