Hukum & Kriminal

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok Dan Miras Ilegal 

7
×

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok Dan Miras Ilegal 

Sebarkan artikel ini

Pemusnahan Barang Bukti pagi tadi di Kantor Balai Diklat Keuangan Atau Gedung Keuangan Negara Di Jalan Urip Sumoharjo Makassar

KABAR-SATU MAKASSAR, — Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), kembali musnahkan barang bukti jutaan batang rokok dan puluhan botol minuman keras ilegal, di halaman kantor Balai Diklat Keuangan (BDK), Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (30/10/2019).

Barang bukti jutaan batang rokok dan puluhan botol miras serta arak masak ilegal yang dimusnahkan ini, merupakan hasil penindakan dari Kanwil Bea Cukai Sulbagsel sepanjang tahun 2018 hingga 2019.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan di pintu masuk baik di pelabuhan laut, bandar udara maupun barang yang sudah ada di pasaran di wilayah Sulsel dan Sulbar.

Menurutnya, pemusnahan barang berupa Barang Milik Negara (BMN) telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, serta barang bukti pelanggaran di bidang cukai telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.

“Pada hari ini, dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal berbagai macam merek dan jenis sebanyak 21.200.452 batang dan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 1.744 botol,”Ujar Padmoyo Tri Wikanto saat acara pemusnahan.

Diakunya, dengan adanya barang bukti tersebut yang sudah berhasil diamankan yakni jutaan rokok ilegal ditaksir seharga Rp12.801.707.580 dan untuk ribuan minuman keras ilegal juga ditaksir seharga Rp72.875.000.

Ia mengakui, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 ini telah dilakukan penindakan sebanyak 50 kali, 8 diantaranya pada tahun 2018 dilanjutkan ke tahap penyidikan dan telah terbit putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht).

“Potensi kerugian negara dari barang tersebut adalah sejumlah Rp6.126.759.520,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, pemusnahan BMN tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

“Ini merupakan koordinasi, bukan hanya Bea Cukai saja, tapi juga dari TNI-Polri dan instansi lainnya. Ini merupakan bentuk sinergi atau kolabirasi aparat penegak hukum lainnya,”sebutnya.

Kata dia, penindakan itu, delapan telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun dan terpidana. Mereka tidak hanya pidana penjara, melainkan juga pidana denda atau mengganti biaya ganti rugi.

“Tuntutan penjara mereka rata-rata satu hingga dua tahun dan denda Rp1,5 miliar,”paprnya.

LZebih jauh Padmoyo Tri Wikanto menerangkan, barang bukti minuman dan rokok ilegal ini berasal atau diproduksi dari pulau Jawa. Lalu barang ilegal inipun di pasarkan ke Sulawesi.

Untuk itu pihak Bea Cukai Sulbagsel sambungnya, juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai di Pulau Jawa atau tempat produksi barang tersebut untuk segera dilakukan penindakan.

“Produsennya dari Pulau Jawa dan pasaranya ke daerah pelosok, pesisir dan pegunungan. Kita sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai daerah produsen, jadi saling kerjasama dengan daerah produksi seperti Malang, Kudus, Kediri, Pasuruan dan Madura yang memasarkan di wilayah Sulawesi. Kita saling kalaborasi dan kebetulan pemasaran di Sulsel cukup tinggi hingga 5 persen tapi kini kita tekan dibawah angka 3 persen,” jelasnya.

Sekedar di ketahui Hadir pada pemusnahan barang bukti ini antara lain Kejaksaan, Polda Sulsel dan serta pihak yang berkaitan lainnya.

Pemusnahan secara simbolis inipun dilakukan dengan cara membakar dan menghancurkan botol miras dihancurkan,selanjutnya pemusnahan barang bukti seluruhnya akan dilakukan di PT Maruki Internasional Indonesia. (Hr/Nin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page