Int
KABAR-SATU, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng menyiapkan pedoman penggunaan Dana Kelurahan untuk tahun 2020.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Soppeng, Hadi Indra Jaya menyebut pedoman penggunaan ini berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor III Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Sarana dan Prasarana Kelurahan.
“Dalam pedoman ini terdapat petunjuk teknis bagaimana penggunaan dana kelurahan ini”
“Surat keputusan terkait pedoman penggunaannya akan kita serahkan secepatnya ke Bupati Soppeng untuk ditandatangani” ujar Hadi Indra Jaya, Kamis (9/1/2020).
Pedoman penggunaan dana kelurahan untuk tahun 2020 ini sendiri mengalami perubahan dengan pedoman penggunaan di tahun 2019.
Perubahan ini menurut Hadi Indra dilakukan karena adanya penambahan kegiatan, dimana jika di tahun 2019 hanya mencakup pembangunan sarana dan prasarana, maka di tahun 2020 ini ditambah dengan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Dengan adanya perubahan ini, maka anggaran untuk tiap kelurahan juga akan bertambah, namun untuk jumlah pasti anggaran dan kelurahan yang menerima, baiknya dikonfirmasi ke Bappelitbangda Kabupaten Soppeng”
Penganggaran dana kelurahan sendiri dijelaskan Hadi Indra berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dana kelurahan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat yang ada di kelurahan, sehingga setiap kegiatan yang menggunakan Dana Kelurahan tidak boleh dipihak ketigakan, namun harus diorientasikan untuk memberdayakan masyarakat melalui swakelola.
“Misalnya pembangunan jalan, pemerintah kelurahan hanya memfasilitasi, LPMK yang berfungsi disitu, mengumpulkan masyarakat dan membentuk swakelola masyarakat lalu dikerja bersama, kalaupun ada pihak ketiga yang terlibat hanya boleh dipenggunaan jasanya saja, misalnya penyewaan alat berat seperti Ekskavator” pungkas Hadi Indra. (id)