Ketua LBH Cita Keadilan, Abdul Rasyid (Tengah)
KABAR-SATU, SOPPENG – Kasus pencurian uang passolo yang berujung penahanan kepada Hasrianti (32), Warga Lapajung terus bergulir.
Terbaru, LBH Cita Keadilan mengambil sikap akan memberikan bantuan hukum kepada Hasrianti.
Sebanyak enam pengacara rencananya akan mendampingi Hasrianti selama proses hukum berlangsung.
Ketua LBH Cita Keadilan, Abdul Rasyid sendiri menilai penahanan terhadap hasrianti terlalu cepat dilakukan oleh penyidik.
Meskipun penahanan adalah pertimbangan subjektif, namun harusnya dilakukan dengan pengkajian dan pendalaman hukum yang kuat.
“Dari pengakuan keluarga hasrianti, mereka punya alibi yang kuat bahwa hasrianti tidak terlibat” tutur Abdul Rasyid.
Sementara itu, Olleng, suami Hasrianti, kembali menegaskan bahwa sang istri tidak terlibat dalam kasus pencurian uang passolo yang terjadi di sebuah acara pernikahan di LolloE.
“Istri saya hanyalah korban salah tangkap” ujar Olleng.
Hasrianti sendiri saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas II Watansoppeng, Mirisnya, Hasrianti terpaksa juga harus membawa bayinya masuk ke dalam sel, karena sang bayi masih harus menyusu.
“Sudah 40 hari istri saya ditahan di Rutan” tandas Olleng. (id)