Ilustrasi
KABAR-SATU, Soppeng —– Baru beberapa bulan lahir, seorang bayi berjenis kelamin Perempuan harus menemani sang ibu yang menjadi tahanan di Rutan kelas II B Watangsoppeng.
Sang ibu berinisial AN merupakan tahanan pengadilan untuk kasus penipuan dan penggelapan yang dikenai pasal 378 Junto 372.
Kepala Rutan kelas II B Watangsoppeng, Ibnu Faisal dalam Konfirmasinya, Senin (20/8), menjelaskan bahwa bayi yang lahir dua minggu setelah Pilkada serentak lalu ini, hingga hari ini masih berada di rutan soppeng.
“Ibunya itu masuk ke Rutan ini dua hari sebelum pilkada, dan dua minggu setelah Pilkada dia melahirkan di Rumah Sakit Latemmamala, Setelah melahirkan dan kondisi sehat dia dikembalikan ke Rutan bersama sang bayi”
“Bayi nya sendiri belum bisa dipisahkan dengan sang ibu, karena masih membutuhkan ASI Ekslusif” tuturnya.
Tambah Kepala Rutan Soppeng ini, AN sendiri saat ini sudah berstatus Terdakwa namun belum diputus pidana, sehingga masa hukumannya belum diketahui.
“Kalau bicara aturan, bayi ini hanya bisa berada di rutan selama dua tahun, jika lewat dari situ maka akan di serahkan ke Keluarganya atau jika tidak ada akan di serahkan ke Panti asuhan yang bisa merawatnya”
“Jadi jika nanti ibunya di vonis hukuman lebih dari dua tahun, maka dia harus berpisah dengan bayinya, namun jika hukumannya di bawah itu, maka mereka tetap bisa bersama” pungkasnya.
(Idam)